Dasar hukumnya dapat kita jumpai dalam Pasal 154 ayat (3) KUHAP yangberbunyi: (1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas; (2) Jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang pasangannya mengajukan permintaan cerai, fenomena ini dikenal sebagai Cerai Ghoib. Dalam KHI yang berhubungan dengan suami hilang (ghaib) diatur pada Pasal 116 Point b yang menyatakan: 5 "Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya". Umumnya, besaran biaya gugat cerai dari pihak istri berada di kisaran Rp 750.000 sampai Rp 1.000.000, tergantung pada radius lokasinya. Sementara untuk cerai talak (dari pihak suami), biasanya biayanya akan sedikit lebih mahal, yaitu sekitar Rp 900.000 hingga Rp 1.150.000. Baca juga: Cara Menggugat Cerai Suami. Sidang pertama perceraian. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim akan berusaha mendamaikan kedua pihak. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi. Jika salah satu pihak tinggal di luar negeri dan tidak bisa hadir langsung, dapat diwakili oleh kuasanya. Berkaitan dengan hal yang Anda katakan mengenai sahnya suatu talak hanya di muka pengadilan, perlu kami luruskan di sini bahwa hal itu bukan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melainkan diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("PP 9/ p5jhbIi.

berapa lama sidang cerai ghaib