Halini disampaikan Ketua Umum Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung, menyikapi babak baru adanya pelimpahan kembali berkas perkara kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz. Pelimpahan kasus tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juni 2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. DalamRapimnas nanti, kata Adek, seluruh anggota Laskar Merah Putih akan menentukan sikap dan arah dukungannya dalam Pilpres 2019. Dalam Rapimnas nanti, kata Adek, seluruh anggota Laskar Merah Putih akan menentukan sikap dan arah dukungannya dalam Pilpres 2019. Senin, 8 November 2021; Cari. Network. Liputan4Com Medan-Markas Daerah Laskar Merah Putih Sumatera Utara bersiap WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA - Memasuki momentum akhir Ramadan 1442 H, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah (MADA) DKI Jakarta Jupli Singarimbun menggelar kegiatan pembagian 500 bingkisan Lebaran. Pembangian bingkisan Lebaran dilakukan secara simbolis kepada anggota di Sekretariat LMPI MADA DKI Jakarta di Jalan Enim Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhir pekan kemarin. INDUSTRYco.id, Jakarta - Memasuki momenutum akhir Ramadahan 1442 H, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah (MADA) DKI Jakarta Jupli Singarimbun SH MH menggelar kegiatan pembagian 500 bingkisan lebaran secara simbolis kepada anggota di Sekretariat LMPI MADA DKI Jakarta di Jalan Enim Raya Jakarta Utara Minggu (9/5). Menurutnya kegiatan pembagian 500 bingkisan kepada anggota tRLqTm1. Lampung, – Ketua Laskar Merah Putih LMP Markas Daerah Mada Lampung, Johan Nasri mengungkapkan bahwa Adek Efril Manurung telah diberhentikan sebagai Ketua Umum Markas Besar Mabes LMP dan membekukan Badan Pengurus Mabes Perkumpulan Ormas LMP periode 2014-2019, dan menganggap Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum LMP. Johan Nasri mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan SK Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Nomor 016/MTDP-LMP/X/2019 tentang pembekuan ketua umum dan badan pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih periode 2019-2024, yang memutuskan bahwa memberhentikan Adek Erfil Manurung sebagai ketua umum LMP dan membekukan badan pengurus markas besar perkumpulan ormas LMP periode 2014-2019. “Kami mengacu pada Akte notaris Titin Surtini Tanggal 05 November 2014 tentang Pendirian Ormas Laskar Merah Putih, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor tentang pengesahan pendirian Badan Hukum perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih,” ungkapnya di Mada LMP, Sabtu 8/2. Ia menjelaskan bahwa, LMP Mada Lampung bekerja sesuai Undang – Undang dan AD ART. “Besok Senin, 11/2/2020, kami minta wejangan dan arahan dari Danrem bagaimana memupuk nilai-nilai nasional, dari Kapolda bagaimana kami menjadi perpanjang tangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dan dari Gubernur sebagai kepala wilayah Lampung bagaimana kami bisa membantu pembangunan yang kondusif,” jelasnya. Johan Nasri tidak ingin memberi komentar terkait dualisme LMP Mada Lampung. “Dasar kami AD ART juga Akte Tintin Suntini, kecuali kalau Akte Tintin tidak diakui oleh negara dan pemerintah, dan dianggap mengacau, ya sudah kita mundur. Kita jangan sebelah mata dalam menelaah akte Tintin Suntini,” tandasnya. zah

ketum laskar merah putih